PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF
Studi Kasus di Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang
Abstract
Di lapangan, banyak ditemukan dimana tanah telah diwakafkan kepada penerima wakaf (nadzir) digugat oleh ahli waris dari pemberi wakaf (wakif) dan mengklaim bahwa tanah itu miliknya dan setiap saat tanah tersebut dapat diambil. Hal ini dikarenakan tidak adanya sertifikat tanah wakaf itu sendiri. FeYang menjadi pertanyaan dalam studi inia adalah bagaimana pelaksanaan tanah wakaf menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ditinjau dari Hukum Islam? Studi ini dilakukan di Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa: 1)Pelaksanaan wakaf di Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir menurut rukun dan syarat sudah sah. Hal ini ditunjukan oleh beberapa hal sebagai berikut: Adanya orang yang mewakafkan, adanya nadzir yaitu orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Ada harta benda yang diwakafkan. Selanjutnya adanya ikrar wakaf. Adanya tujuan harta yang diwakafkan dan ada jangka waktu wakaf. 2)Penyelesaian sengketa tanah wakaf menurut Undang- Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf ditinjau dari hukum Islam di Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir dilakukan secara musyawarah, musyawarah dilakukan biasanya di masjid. Apabila tidak terjadi kesepatan dalam munsyawarah barulah dibawa keranah hukum.