PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT BEREDARNYA PENJUALAN ELEKTRONIK HANDPHONE JENIS REPLIKA DAN PARALLER IMPORT (BLACKMARKET) DI KOTA PEKANBARU
Abstract
Menjalankan usaha bisnis usaha seringkali melupakan betapa pentingnya hak-hak konsumen yang harus dipenuhi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK). Penerapan UUPK, diharapkan Indonesia dapat mendidik masyarakat untuk lebih menyadari hak dan kewajibannya baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai konsumen. Seiring perkembangan zaman masyarakat mulai berfikir praktis hal tersebut membuat masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih konsumtif. Kurangnya ketelitian konsumen tampaknya telah dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis elektronika dengan menjual handphone jenis replika dan paraller import (Blackmarket) dengan kualitas yang tidak memenuhi standar nasional. Beredarnya handphone di berbagai wilayah Indonesia khususnya di kota Pekanbaru sangat merugikan konsumen, terutama bagi konsumen yang masih awam dan belum paham tentang elektronik handphone. Berdasarkan pemahaman tersebut penulis merumuskan dua rumusan masalah yaitu pertama, bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha di bidang penjualan elektronik handphone dan replika Blackmarket. kedua, tanggung jawab pelaku usaha yang menjual kepada konsumen barang elektronik dan handphone jenis replika Blackmarket. Ada empat masalah utama yang dapat disimpulkan pertama , yaitu , hak konsumen atas informasi yang benar , jelas dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan / atau jasa . kedua, pelanggaran hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi dan/atau penggantian, jika barang dan/atau jasa diterima atau tidak sesuai dengan perjanjian sebagaimana mestinya. Ketiga, pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang dilarang yaitu menawarkan barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru. keempat, pelanggaran klausula eksonerasi melarang pencantuman dalam pengaturan UUPK. aksimalkan pelaksanaannya
Copyright (c) 2023 Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.