PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI POLRES INHIL

  • Asmail Khairi Intitute Agama Islam Ar-Risalah

Abstract

Rumah tangga seharusnya adalah tempat berlindungnya bagi seluruh anggota keluarga, namun pada kenyataanya justru banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan karena sering terjadi kekerasan didalamnya. Sebagai tanggung jawab Negara terhadap rakyatnya terutama perempuan maka disahkanlah undang-undang yang mengatur secara tegas tentang permasalahan tersebut. Upaya perlindungan hokum yang diberikan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga yang kerap terjadi di lingkungan polres inhil. Pertama, perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak polres inhil kepada korban kekerasan dalam rumah tangga adalah pendekatan persuasive secara personal (konseling), penangkapan pelaku, penjelasan hak korban dalam bidang kesehatan, dan berujung penyelesaian kekeluargaan. Kedua, kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan perlindungan hokum terhadap perempuan sebagai korban adalah tidak adanya rumah aman untuk para korban. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan oleh pihak polres inhil untuk mengatasi kendala adalah selaku penyidik polres inhil bekerja sama dengan lembaga sosial di inhil yakni instansi dinas sosial. Dengan cara mengadakan seminar dan sosialisasi penyuhan hukum kepada masyarakat.

Published
2023-08-10