http://ejournal.fiaiunisi.ac.id/index.php/syariah/issue/feedSyariah2023-08-10T16:01:01+00:00Ridhoul Wahidiians.iesc@gmail.comOpen Journal SystemsJurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Jurnal Syariah, Jurnal Ekonomi Syariah, Jurnal EKonomi Islam, syariah, jurnal syariah unisi, unisi, universitas islam indragirihttp://ejournal.fiaiunisi.ac.id/index.php/syariah/article/view/616PENGARUH INFLASI DAN PERTUMBUHAN EKONOMI TERHADAP PENGANGGURAN TERBUKA DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR2023-08-08T04:27:32+00:00Junaidi Junaidijunaidifalsafiy1@gmail.comSofyan Sulaimanians.iesc@gmail.comIndah Fauziahindahfauziah@gmail.com<p>Tujuan dalama penulisan artikel ini adalah untuk menguji seberapa besar pengaruh inflasi dan pertumbuhan ekonomi terhadap tingkat pengangguran terbuka di kabupaten Indragiri Hilir selama periode 2017-2022. Adapun hasilnya adalah: pertama, inflasi <sub> </sub>tidak terdapat pengaruh yang signifikan terhadap tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Indragiri Hilir selama periode 2017 s/d 2022. Hal ini dibuktikan dengan hasil uji statistik nilai Probability > α (0.7413 > 0.05). Begitu juga pertumbuhan ekonomi tidak terdapat pengaruh yang signifikan terhadap tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Indragiri Hilir selama periode 2017 s/d 2022. Hal ini dibuktikan dengan hasil uji statistik nilai Probability > α (0.3320> 0.05). Inflasi dan Pertumbubahan Ekonomi mempengaruhi Pengangguran Terbuka di Kabupaten Idragiri Hilir selama periode 2017 s/d 2022 sebesar 34,422% Adapun sisanya 65,578% tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Indragiri Hilir selama periode 2017 s/d 2022 dipengaruhi oleh faktor-faktor yang lain.</p>2023-08-08T04:26:14+00:00##submission.copyrightStatement##http://ejournal.fiaiunisi.ac.id/index.php/syariah/article/view/618PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT BEREDARNYA PENJUALAN ELEKTRONIK HANDPHONE JENIS REPLIKA DAN PARALLER IMPORT (BLACKMARKET) DI KOTA PEKANBARU2023-08-10T16:01:01+00:00Ahmad Ade Saputraroyalmusketeer@gmail.com<p>Menjalankan usaha bisnis usaha seringkali melupakan betapa pentingnya hak-hak konsumen yang harus dipenuhi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK). Penerapan UUPK, diharapkan Indonesia dapat mendidik masyarakat untuk lebih menyadari hak dan kewajibannya baik sebagai pelaku usaha maupun sebagai konsumen. Seiring perkembangan zaman masyarakat mulai berfikir praktis hal tersebut membuat masyarakat sebagai konsumen menjadi lebih konsumtif. Kurangnya ketelitian konsumen tampaknya telah dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis elektronika dengan menjual handphone jenis replika dan paraller import (<em>Blackmarket</em>) dengan kualitas yang tidak memenuhi standar nasional. Beredarnya handphone di berbagai wilayah Indonesia khususnya di kota Pekanbaru sangat merugikan konsumen, terutama bagi konsumen yang masih awam dan belum paham tentang elektronik handphone. Berdasarkan pemahaman tersebut penulis merumuskan dua rumusan masalah yaitu pertama, bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha di bidang penjualan elektronik handphone dan replika Blackmarket. kedua, tanggung jawab pelaku usaha yang menjual kepada konsumen barang elektronik dan handphone jenis replika Blackmarket. Ada empat masalah utama yang dapat disimpulkan pertama , yaitu , hak konsumen atas informasi yang benar , jelas dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan / atau jasa . kedua, pelanggaran hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi dan/atau penggantian, jika barang dan/atau jasa diterima atau tidak sesuai dengan perjanjian sebagaimana mestinya. Ketiga, pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang dilarang yaitu menawarkan barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru. keempat, pelanggaran klausula eksonerasi melarang pencantuman dalam pengaturan UUPK. aksimalkan pelaksanaannya</p>2023-04-04T00:00:00+00:00##submission.copyrightStatement##http://ejournal.fiaiunisi.ac.id/index.php/syariah/article/view/620PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI POLRES INHIL2023-08-10T15:46:26+00:00Asmail Khairiasmailkhairil@gmail.com<p>Rumah tangga seharusnya adalah tempat berlindungnya bagi seluruh anggota keluarga, namun pada kenyataanya justru banyak rumah tangga menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan karena sering terjadi kekerasan didalamnya. Sebagai tanggung jawab Negara terhadap rakyatnya terutama perempuan maka disahkanlah undang-undang yang mengatur secara tegas tentang permasalahan tersebut. Upaya perlindungan hokum yang diberikan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga yang kerap terjadi di lingkungan polres inhil. <em>Pertama</em>, perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak polres inhil kepada korban kekerasan dalam rumah tangga adalah pendekatan persuasive secara personal (konseling), penangkapan pelaku, penjelasan hak korban dalam bidang kesehatan, dan berujung penyelesaian kekeluargaan. <em>Kedua</em>, kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan perlindungan hokum terhadap perempuan sebagai korban adalah tidak adanya rumah aman untuk para korban. <em>Ketiga</em>, upaya yang dapat dilakukan oleh pihak polres inhil untuk mengatasi kendala adalah selaku penyidik polres inhil bekerja sama dengan lembaga sosial di inhil yakni instansi dinas sosial. Dengan cara mengadakan seminar dan sosialisasi penyuhan hukum kepada masyarakat.</p>2023-08-10T15:46:26+00:00##submission.copyrightStatement##